MENGENAL CCTV IP CAMERA
CCTV IP Camera
( Closed Circuit Television ) merupakan sebuah perangkat kamera video
digital yang digunakan untuk mengirimkan sinyal ke layar monitor di suatu ruang
atau tempat tertentu.
Menurut catatan, sistem CCTV pertama kali dipasang
oleh perusahaan Siemens AG di sebuah pangkalan roket rudal militer yang bernama
Test Stand VII yang terletak di sebuah kota
kecil di Jerman, yaitu Peenemunde , pada tahun
1942.Pemasangan CCTV ini dimaksudkan untuk mengamati peluncuran roket V-2. Pada
saat itu, desain dan instalasi sistem CCTV tersebut dilakukan oleh seorang
insinyur berkebangsaan Jerman yang bernama Walter Bruch.
Pada tahun 1968, sebuah daerah yang bernama Olean (New York )
merupakan wilayah yang pertama menggunakan CCTV di sepanjang jalanan distrik
bisnis untuk mengurangi tindak kejahatan yang terjadi. Di Inggris sendiri,
penggunaan kamera CCTV pertama kali diimplementasikan di King's Lynn, Norfolk .
Karena manfaat CCTV IP camera yang begitu berguna
untuk keamanan maka penggunaan CCTV IP
Camera kini semakin meningkat untuk tempat-tempat publik termasuk di negara kita.
Polda Metro Jaya telah memanggil para pengelola
gedung perihal kesiapan mereka untuk memenuhi kewajiban pemasangan kamera
keamanan, CCTV.
Kepolisian juga akan bekerjasama dengan pemerintah
daerah dalam mengatur pemasangan CCTV di stasiun-stasiun kereta api dan
bandara. Kewajiban pemasangan CCTV tak hanya mengantisipasi ancaman terorisme
tapi untuk mengatasi kejahatan umum lainnya.
Seusai dengan peraturan Polda, gedung yang menjadi
keramaian dan obyek vital diwajibkan memasang CCTV. Di antaranya, hotel, apartemen,
mal, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan gedung pertemuan.
Dalam peraturan diatur juga pemilik dan pengelola
gedung wajib menyerahkan hasil CCTV apabila diperlukan dalam rangka
penyelidikan dan penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar