CCTV

MENGENAL CCTV IP CAMERA


CCTV IP Camera  ( Closed Circuit Television ) merupakan sebuah perangkat kamera video digital yang digunakan untuk mengirimkan sinyal ke layar monitor di suatu ruang atau tempat tertentu.


Menurut catatan, sistem CCTV pertama kali dipasang oleh perusahaan Siemens AG di sebuah pangkalan roket rudal militer yang bernama Test Stand VII yang terletak di sebuah kota kecil di Jerman, yaitu Peenemunde, pada tahun 1942.Pemasangan CCTV ini dimaksudkan untuk mengamati peluncuran roket V-2. Pada saat itu, desain dan instalasi sistem CCTV tersebut dilakukan oleh seorang insinyur berkebangsaan Jerman yang bernama Walter Bruch.

Pada tahun 1968, sebuah daerah yang bernama Olean (New York) merupakan wilayah yang pertama menggunakan CCTV di sepanjang jalanan distrik bisnis untuk mengurangi tindak kejahatan yang terjadi. Di Inggris sendiri, penggunaan kamera CCTV pertama kali diimplementasikan di King's Lynn, Norfolk.

Karena manfaat CCTV IP camera yang begitu berguna untuk keamanan maka  penggunaan CCTV IP Camera kini semakin meningkat untuk tempat-tempat publik termasuk di negara kita.

Polda Metro Jaya telah memanggil para pengelola gedung perihal kesiapan mereka untuk memenuhi kewajiban pemasangan kamera keamanan, CCTV.

Kepolisian juga akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengatur pemasangan CCTV di stasiun-stasiun kereta api dan bandara. Kewajiban pemasangan CCTV tak hanya mengantisipasi ancaman terorisme tapi untuk mengatasi kejahatan umum lainnya.

Seusai dengan peraturan Polda, gedung yang menjadi keramaian dan obyek vital diwajibkan memasang CCTV. Di antaranya, hotel, apartemen, mal, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan gedung pertemuan.

Dalam peraturan diatur juga pemilik dan pengelola gedung wajib menyerahkan hasil CCTV apabila diperlukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar